ANGKASA N0.5 FEBRUARI 1999 TAHUN IX  

Dilema Status Quo


  Utama
Ekonomi
Teknologi
Bandara
Ordirga
Opini
Militer
Notam
Kokpit
Origami
Fenomena
Cakrawala
Lobi
Surat
Profil

 
EKONOMI  

Dilema Status Quo

Tidak ada kesalahan yang lebih fatal yang bisa dibuat oleh para penentu dan pengambil keputusan kebijaksanaan angkutan udara nasional kita, bila hanya melihat ke industri penerbangan Amerika atau Eropa dalam keadaanya seperti sekarang ini.

Mungkin tidak seorang pun yang bisa menyanggah, bahkan sebaliknya harus mengakui bahwa Amerika Serikat dewasa ini memiliki suatu sistem dan industri angkutan udara domestik yang paling tangguh di seluruh dunia. Harus diakui pula bahwa Policy Innovation atau inovasi kebijakannya yang menjadi landasan strategi kebijaakannya, telah menjadi rujukan bahkan ditiru oleh negara-negara lainnya, seperti negara -negara yang tergabung dalam Uni Eropa misalnya.

Terbentuknya suatu sistem yang didukung oleh industri angkutan udaranya yang tangguh adalah juga berkat kemampuan manajemen birokrat maupun manajemen industri-industrinya melakukan policy innovation secara berkelanjutan, yang diperlukan untuk senantiasa menyesuaikan atau beradaptasi terhadap berbagai perubahan seperti ekonomi dan moneter, maupun perkembangan dan kemajuan teknologi dan ilmu pengetahuannya.

Contoh konkrit, mereka telah berhasil menumbuhkembangkan berbagai peraturan perundangan yang mengatur aturan main industri-industrinya seperti DAA atau Civil Aeronautica Act 1938, yang antara lain menetapkan atau meresmikan berdirinya CAB atau Civil Aeronautics Board sebuah lembaga negara yang independen, bertanggung jawab langsung kepada Presiden bertanggung jawab untuk membina segi ekonomi industri-industrinya, serta sekaligus 'mendewasakan' manajemennya, baik manajemen lembaganya sendiri maupun manajemen industrinya. Duapuluh tahun kemudian diundangkan Undang-undang baru yang dikenal sebagai FAA atau Federal Aviation Act pada tahun 1958.

Didalam undang-undang baru tersebut terdapat pasal-pasal yang mengatur 'aturan main' segi ekonomi industri-industri penerbangannya. "Air Carrier Economic Regulation" yang terkenal sangat ketat itu, memiliki peran ganda, sebagai Hukum Preventif maupun Hukum Representasif. Sebagai Hukum Preventif, terdapat pasal-pasal yang ditunjuk untuk MENCEGAH kemungkinan munculnya atau berkembangnya berbagai penyelewengan seperti korupsi, kolosi, nepotisme maupun tindak kejahatan lainnya, yang pada tahap akhir hanya akan merusak bahkan menghancurkan sistemnya. Sedang sebagai Hukum Represif, maka undang-undang tersebut dilengkapi pula dengan pasal-pasal sebagai criminal penalties. Yakni, hukuman yang sudah dijatuhkan biasanya dalam bentuk denda (perdata) untuk setiap pelanggaran atas rambu-rambu preventif tersebut.

Policy innovations berupa aturan main yang diatur dan diawasi secara ketat itu, juga merupakan jaminan kelangsungan usahanya. Dengan demikian merupakan jaminan kelangsungan dan keamanan investasinya. Penyelenggaraan suatu 'Uniform System of Accounts, Records and Reports' yang harus diikuti segenap maskapai penerbangan, certificated air carriers khususnya, merupakan suatu sistem laporan data dan informasi yang benar dan akurat.

Untuk menjamin keakuratannya, terdapat pasal-pasal yang memberi CAB wewenang sepenuhnya untuk sewaktu-waktu melakukan inspeksi mendadak kedalam manajemen maskapai penerbangannya. Terdapat pula pasal-pasal yang mengharuskan adanya transparansi. Khususnya perusahaan penerbangan berjadwal (airlines) yang juga dikategorikan sebagai jenis usaha 'quasi publlic utility' maka transparansi berupa data dan informasi perusahaan yang harus dipublikasikan melalui salah satu media cetak yang terbit di kota yang sama dengan domisili kantor pusat maskapai penerbangannya. Transparansi melalui publikasi ini juga merupakan jaminan terselenggaranya suatu sistem social control atau pengawasan sosial terhadap salah satu jenis perusahaan yang melayani kepentingan umum atau masyarakat luas.

Maka, dengan adanya state regulation yakni aturan main yang mempunyai kekuatan hukum seperti Air Carrier Economic Regulation dari FAA-1958 tersebut, terbentuklah suatu kerja sama berupa hubungan-hubungan 'yang mengikat' antara ke tiga pihak penyelenggara sistem angkutan udaranya. Pertama. CAB sebagai policy innovator, membina dan melaksanakan fungsi pengawasan atas sisi ekonomi industrinya.

Kedua, kelompok industri penerbangannya (certificated air carriers) sebagai penyelenggara angkutan udara yang melayani kepentingan umum. Dan ke tiga, adalah masyarakat luas yang dengan diselenggarakannya sistem data dan informasi yang transparan serta kebenaran dan keakuratan dijamin oleh undang-undang, dapat melakukan pengawasan sosial yang ikut menjamin terselenggaranya sistem angkutan udara bagi kepentingan umum.

Inovasi sistem pertarifan

Salah satu aspek kebijakan manajemen angkutan udara yang akibat kebijakan status quo telah menempatkan manajemen industri penerbangan jauh ketinggalan di belakang adalah kebijakan pada sistem penerbangan jauh ketinggalan di belakan adalah kebijakan pada sistem pertarifan penerbangannya. Sebaliknya Amerika Serikat yang mampu mengembangkan policy innovation-nya secara berkelanjutan itu, sekurang-kurangnya telah tiga kali melakukan perubahan pada struktur maupun tingkat tarifnya dengan sasaran yang multi-dimensi. Dengan kata lain, tidak hanya untuk memberi keuntungan bagi industri-industrinya.

Contoh konkrit, GPFI (General Passenger Fare Investigation) yang ditetapkan pada tahun 1960 merupakan produk investigasi yang dilangsungkan selama empat tahun 1956-1960. dengan menetapkan ROI (return on investment) sebesar 10 persen dalam merumuskan tingkat tarif GPFI-nya, diharapkan dapat menggairahkan atau merangsang para calon investor untuk (beramai-ramai) melakukan investigasi berupa 'dana segar' yang amat diperlukan oleh industrinya guna membiayai pengadaan pesawat udara turbo jet yang mulai dipasarkan dan dioperasikan untuk penerbangan komersial.

Dengan merumuskan ROI sudah ditargetkan sebelum terjadi sales. Jadi, sebelum dilakukan audit atau Preaudi Strategi tersebut dilakukan, adalah untuk menghilangkan kesan bahwa usaha penerbangan niaga merupakan jenis usaha yang spekulatif. Sedangkan spekulatif tersebut senantiasa melekat pada sistem pertarifan yang rumusannya masih menggunakan DOC (Direct Operating Cost) dan IOC (Indirect Operating Cost). Yang penjumlahan DOC ditambah IOC, kemudian dibagi oleh ASK (Available Seat Kilometer) akan menghasilkan per unit available seat km. cost. Dengan rumusan seperti ini, maka break-even point dan profit atau keuntungan, baru bisa diketahui setelah dan setelah terjadi sales. Jadi konsep rumusan di atas yang juga dikenal sebagai a uniformly rate structure concept yang sifatnya linear itu mulai tidak digunakan lagi.

Dengan berjalannya waktu dan berkembangnya tuntutan dari pasar permintaan atau demand market serta untuk lebih menyempurnakan rumusan tarifnya, maka CAB melakukan suatu investigasi lagi. Investigasi kali ini dilakukan dengan atau melalui sembilan fase investigasi dan merumuskan suatu struktur tarif yang terdiri dari terminal cost yang bisa diterjemahkan sebagai biaya terminal, dan Line Hola Chargers atau biaya hela. Investigasi yang dikenal sebagai DPFI atau Domestik Passenger Fare Investigasi ini baik rumusannya maupun kalangan khalayak ramai atau masyarakat luasnya. Hal ini terjadi karena DPFI dianggap dan diterima sebagai suatu rumusan yang paling baik dan yang paling penting adalah karena tingkat tarifnya amat mendekati dengan tingkat biaya operasi yang sesungguhnya (real cost).

Dalam iklim usaha yang lebih liberal yakni setelah diundangkannya ADA atau Airline Deregulation Act tahun 1978, maka CAB menetapkan tarif baru yang dikenal sebagai SIFL atau Standard Industry Fare Level yang rumusannya tidak berbeda dengan rumusan DPFI. Yang berbeda adalah pada tingkat tarifnya. Dan tujuannya adalah sebagai suatu pesan agar dapat digunakan sebagai pedoman pertarifan dan sistem pasar yang sudah makin liberal. Ada kesan bahwa sistem pertarifan penerbangan sampai sekarang di Indonesia masih menggunakan struktur DOC dan IOC tersebut.

Jadi status quo selama 30 tahun lebih telah mengakibatkan tidak berkembangnya atau sulit dikembangkan policy innovation, yang akhirnya menjadi industri penerbangan nasional kita masih ada dalam tingkat 'Infant Industry'. Namun karena usianya sudah lebih dari 45 tahun, industri penerbangan kita ternyata merupakan suatu "Retarded Industry", dilihat dari perkembangan policy innovation-nya.

Dari ungkapan-ungkapan beberapa aspek kebijakan manajemen angkutan udara di atas, dapat ditemukan berbagai perbedaan yang sangat mendasar antara perkembangan policy innovation di Amerika dan di Indonesia. Yang mana disini dapat dikatakan telah mengalami status quo. Sedangkan di Amerika policy innovation berkembang secara berkelanjutan, untuk senantiasa beradaptasi terhadap perubahan-perubahan yang terjadi baik di bidang politik, ekonomi, maupun sosial budaya, dengan senantiasa melindungi kepentingan umum.

Untuk itu, mereka telah berhasil 'mendewasakan' industri-industrinya selama 40 tahun (1938-1978). Ini berarti bahwa industri-industrinya bersama dengan lembaga CAB, dengan bergandengan tangan telah berhasil dan mampu meredam puncak-puncak intensitas dari perubahan-perubahan tersebut. Dan ternyata bahwa setelah CAB dilikuidasi pada tahun 1985 yang merupakan ketentuan dari ADA 1978, maka industri-industrinya secara mandiri dan dengan kemampuannya sendiri telah berhasil untuk melakukan pilihan-pilihan yang terbaik bagi perkembangannya, terutama sekali meningkatkan kesejahteraan masyarakat luasnya.

Salah satu pilihan utamanya adalah mengembangkan pola jaringan rute penerbangan hub-and-spoke. Policy innovation baru ini telah berhasil mengembangkan suatu visi atau paradigma baru yang berkaitan dengan ekonomi angkutan udaranya. Dikatakannya bahwa keberhasilan manajemen ekonomi penerbangannya, sangat ditentukan oleh pola jaringan (network kings) rute penerbangannya. Economies of scope atau luas lingkup ekonomi yang dikatakan sebagai produk dikembangkannya pola jaringan hub-and-spoke telah mampu meningkatkan efisiensi industrinya dan bersamaan dengan itu meningkatkan efektivitasnya bagi kepentingan umum.

Negara-negara Eropa Barat yang tergabung dalam Uni Eropa memerlukan kurang lebih 15 tahun dari tahun 1978-1992 untuk mendewasakan industri atau maskapai-maskapai penerbangannya. Selama itu mereka gunakan untuk mempelajari kiat-kiat (kegagalan maupun keberhasilan) yang dialami AS. Disesuaikan dengan keadaan lingkungannya, merekapun telah berhasil mengembangkan pola jaringan yang menggunakan prinsip-prinsip ekonomies of scope tersebut. Bahkan dengan kemitraan yang ditunjang dengan berlangsungnya 'bilateral agreements' mereka telah menetapkan bersama-sama sejak 1993 sebagai 'fase tunggal penerbangan Eropa' atau European Aviation Single Market.

Bagaimana dengan penerbangan kita? Oleh sementara pengambil keputusan kebijakannya dikatakan, bahwa kebijakan deregulasi dengan mengembangkan persaingan akan meningkatkan efisiensi. Tapi, kenyataan menunjukkan yang berkembang malah ekses-eksesnya, atau terjadi cut-throat competition. Oleh karena itu, untuk mencegah berlangsungnya dilema status quo adalah era reformasi sekarang ini, sebaiknya dilakukan langkah-langkah mendewasakan industrinya sebagai langkah pertamanya. Mudah-mudahan. (Cartono Soejatman)



Utama | Ekonomi | Teknologi | Bandara | Ordirga | Opini
Militer | Notam | Kokpit | Origami | Fenomena | Cakrawala | Lobi | Surat | Profil

Copyright © 1998 Majalah Angkasa. All rights reserved
Designed by
Kompas Cyber Media