Krisis multidimensi yang sangat menyengsarakan ini sudah berjalan selama tiga tahun. Meski sudah dibentuk berbagai dewan, team-team, LSM atau
NGO-NGO dan lain sebagainya, ditambah lagi dengan diselenggarakannya berbagai seminar, loka-karya, forum-forum dialog maupun rembug-rembug, namun dampak krisis berkepanjangan ini disana-sini malah menjadi-jadi. Misalnya, seperti
nilai tukar Rupiah terhadap dollar AS yang semakin terpuruk, semakin menjadi-jadi
capital flight dan lain sebagainya.
Kita maklumi bahwa Indonesia bukanlah satu-satunya negara yang mengalami krisis ekonomi yang sangat berat seperti sekarang ini, namun negara-negara lain di Asia seperti Korea Selatan,
Thailand, Malaysia dan Philipina juga mengalami krisis yang sama. Yang sekarang menarik untuk dicermati adalah, mengapa negara-negara tersebut sudah mampu keluar dari krisis, sedang Indonesia belum.
Apakah keberhasilan mereka karena mereka memiliki sistem hukum yang berbeda dengan yang dimiliki Indonesia yang selama ini masih mengacu pada sistem hukum kontinental Eropa.
Salah satu upaya pemulihan di bidang ekonomi adalah dengan melakukan rekapitulasi pada sistem perbankannya. Bila rekapitulasi sudah selesai dilaksanakan, diharapkan mampu meluncurkan
dana untuk 'menghidupkan kembali' sektor riil, yang akibat krisis berkepanjangan ini juga mengalami keterpurukan.
Rekapitalisasi. jelas memerlukan dana segar. Dan ini jelas tidak mungkin dilakukan dengan cara 'mencetak uang', yang bila ini dilakukan, sudah bisa dipastikan malah akan menghancurkan
seluruh sistemnya. Jadi perlu dicarikan alternatif lain untuk mendapatkan dana segar tersebut.
Alternatif lain untuk mendapatkan dana segar adalah investasi. Investasi pada umumnya dapat dilakukan melalui dua cara. Pertama, investasi portopolio yang dilakukan melalui bursa modal.
Investasi macam ini biasanya kurang begitu disukai, karena sewaktu-waktu investasi atau modalnya bisa dibawa keluar. Jadi biasanya berjangka pendek. Kedua, dilakukan sebagai FDI atau Foreign Direct
Investment. Investasi langsung ini biasanya dianggap sebagai investasi jangka panjang. Karena FDI ini biasanya langsung digunakan untuk membangun pabrik atau industri.
Namun, kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa meski pemerintah sudah melakukan promosi besar-besaran untuk merangsang calon investor, ternyata kebanyakan dari mereka hanya
melakukan wait and see dengan hampir selalu mengharapkan adanya 'kepastian hukum'. Yang harus dikonotasikan harapan perlu diadakannya upaya untuk mengecilkan atau meniadakan risiko finansial atau
investasi (financial risks) dan atau risiko usaha
(business risk).
Terlepas dari ada atau tidak adanya ancaman terhadap keamanan fisik, namuan tanpa adanya suatu kepastian hukum tampaknya calon investor, terutama yang datang dari manca negara, akan
tetap melakukan 'wait and see'. Perlu adanya kepastian hukum yang diminta atau diharapkan para calon investor, biasanya disini diterjemahkan sebagai tidak atau kurang adanya supremasi dan atau
penegakan hukum.
Untuk tujuan itu pemerintah sedang giat-giatnya membenahi sistem peradilan kita. Salah satu yang sedang dilakukan adalah untuk mengganti mungkin seluruh Hakim Agung di lembaga Mahkamah
Agung. Suatu pertanyaan yang perlu diajukan, bila penggantian sejumlah hakim agung sudah dilakukan, apakah itu akan menjamin tidak akan ada KKN lagi. Bukan di lembaga Mahkamah Agungnya, tapi
ditempat-tempat lain baik di sektor formal maupun informal. Rasanya, tetap akan ada KKN.
Negara kita sudah sangat dikenal sebagai negara 'kaya' tapi yang paling korup. Kalau tidak memegang
ranking nomor wahid atau nomor satu, ya sebagai
runner-up-nya. Ironisnya adalah, bahwa
sampai sekarang belum ada satupun dari koruptor kakap yang berhasil diseret ke meja hijau dan dijatuhi vonis yang setimpal dengan perbuatannya. Tampaknya sistem hukum kita yang warisan kolonial
Belanda yang juga masih mengacu pada sistem hukum kontinental Eropa (waktu itu), sudah tidak sesuai atau tidak mampu lagi menangani dan menyelesaikan masalah KKN tersebut, Jadi masalahnya
kemungkinan besar terletak pada sisi hukum peraturan perundangannya.
Suatu kenyataan yang juga menarik untuk dicermati adalah, mengapa yang mengharapkan adanya 'kepastian hukum' adalah para calon investornya dan justru bukan para pakar hukumnya.
Kepastian hukum ini bagi para calon investor tampaknya harus diterjemahkan atau diartikan sebagai 'Kepastian Berusaha' yang mampu menekan, memperkecil, bahkan mengeliminir risiko berusaha dan atau
risiko finansial alias investasi.
Masih banyak lagi masalah-masalah yang sudah menjadi kenyataan yang bisa ditengahkan. Namun, dari dua kenyataan di atas kiranya sudah cukup untuk disimpulkan bahwa sistem
hukum (Kontinental) kita sudah tidak sesuai atau tidak mampu lagi untuk mengatur permasalahan yang berkaitan dengan ekonomi, terutama dunia usaha dan dunia industrinya. Solusinya, segera
menumbuh-kembangkan Hukum Ekonomi dan atau Regulasi Ekonomi yang mempunyai kekuatan hukum, contohnya
Aircarrier Economic Regulation yang merupakan suatu bagian dari Federal Aeronautics Act
atau FAA-1958 dari AS yang tentunya menganut sistem hukum Anglo Saxon.
Sudah tidak terbilang banyaknya pemikiran-pemikiran, gagasan-gagasan maupun usul-usul tentang hukum Anglo-Saxon yang disampaikan khusus melalui media cetak dalam sepuluh tahun
terakhir ini. Salah satu yang dikutip dari Harian
Kompas yang terbit hari Sabtu 20 Februari 1993: "Indonesia adalah satu-satunya negara yang sistem hukumnya berkiblat pada Eropa Kontinental, yang
dikelilingi negara-negara Asia Tenggara yang berkiblat pada Anglo Saxon seperti Singapura, Malaysia, Filipina dan Thailand," ujar Frederick Heemskerk, Ketua Organisasi Advokat Belanda, NOVA.
Mudah-mudahan sudah ketemu jawabannya mengapa Indonesia masih belum juga bangkit dari krisis berkepanjangan sekarang ini, sedang negara-negara tetangga kita sudah tumbuh dan
berkembang secara lebih meyakinkan. Bukankah sudah waktunya untuk secara bertahap bergeser ke sistem hukum Anglo Saxon.
(Cartono Soejatman)