Airbus A310 maskapai baru AWAir/Foto: Angkasa/D.N. Yusuf
|
Bila kita cermati kilas balik kurang lebih 35 tahun ke belakang maka selama
kurun waktu itu telah berlangsung berbagai perubahan mendasar di berbagai bidang, termasuk bidang angkutan udara
niaga. Sedang perubahan itu sendiri meliputi aspek politik, ekonomi, hukum maupun sosial budaya. Arus perubahan masing-masing aspeknya datang tidak secara bersamaan, meski waktu itu sudah
terdapat tanda-tanda bahwa aspek-aspeknya tidak berdiri sendiri, namun berhubungan erat antara yang satu dan yang lainnya.
Di bidang penerbangan misalnya, disebabkan oleh sikap yang meremehkan, mengabaikan bahkan sampai menganggap sepi arus perubahan tersebut, maka sikap seperti itu mengakibatkan
kebodohan atau kedunguan. Salah konsep-konsep maupun paradigma yang digunakan ternyata, yang akhirnya menjadi akar dari sikap keliru atau keputusan kebijakan-kebijakan yang tidak efektif.
Kebijakan keliru
Tidak lama setelah dicanangkannya kebijakan A Multi Airline System pada tahun 1968, maka diterbitkannya sejumlah KepMen yang dimaksud untuk mengatur
Rule of the Game, atau aturan main dari industri-industrinya. Terdapat suatu keanehan dalam pengaturannya itu, karena yang dicoba diatur adalah rute-rute penerbangan dengan klasifikasinya masing-masing seperti rute utama, rute
daerah dan rute perintis, yang mungkin juga dimaksud sebagai rute pengumpan.
Dari ini saja sudah tampak ketidak-laziman, karena di negara manapun, terutama di AS yang umumnya diatur adalah para pelakunya, yakni maskapai penerbangannya yang diklasifikasikan
sebagai Trunk Air Carriers, yang sejak ADA-1978 bernama US Majors. Demikian pula dengan
Local Service Air Carriers yang kemudian bernama US Nationals. Sedang
Third-level Air Carriers Commuters telah berkembang menjadi
large regionals, medium regionals dan small
regionals yang juga masih diklasifikasikan sebagai
Commuters.
Yang sangat mengherankan adalah, bahwa paradigma kebijakan yang tidak relevan dan tidak lazim itu sampai kini masih tetap dipertahankan. Kenyataan itu membuat kesan bahwa reformasi belum
'menyentuh' atau belum dilaksanakan secara konsisten di bidang penerbangan. Dan tidak bisa
disalahkan bila tetap dipertahankannya paradigma 'status quo' itu diduga
merupakan upaya untuk mempertahankan
berlangsungnya KKN yang menguntungkan oknum-oknum
birokrat.
Konsep klasik
Menyerahkan kebijakan Rules of the Game industri-industri
kepada' mekanisme pasar' merupakan kebijakan klasik dan pengulangan kembali dari kebijakan sejak Multi Airline System 1968, dan
telah mengalami kegagalan total.
Pada suatu seminar bertemakan "Hukum Pengangkutan Udara' yang diselenggarakan selama tiga hari (13-15 Desember 1977), Capt. H.M. Syafei, seorang pakar ekonomi angkutan udara dalam
makalahnya dengan topik "Segi Ekonomi Pengangkutan Udara" menuturkan pendapatnya: "Segi ekonomi dari bidang angkutan udara niaga memang merupakan segi yang amat penting, tak lain karena segi inilah yang
merupakan salah satu landasan yang menentukan bagi pertumbuhan dan kelestarian para produsen dan juga bagi manfaat dan kepuasan konsumen dan masyarakat".
Selanjutnya ditambahkannya: "Namun justru jika segi ekonomi ini merupakan hal yang penting, tetapi di bidang angkutan udara niaga terasa tidak adanya perhatian yang memadai. Seolah-olah perikehidupan
dunia bisnis angkutan udara niaga dipasrahkan kepada benturan-benturan dan adu kekuatan sesama perusahaan penerbangan baik perusahaan milik pemerintah maupun swasta".
Sedang penulis yang tampil sebagai pembahas, dalam kertas pembahasannya dengan jelas menggaris-bawahi pendapat pakar tersebut. Serta mengusulkan solusinya bahwa sudah diperlukan
Regulasi Ekonomi, yakni mengatur 'aturan main' kompetisi yang terkendali maupun monopoli yang terkendali dengan senantiasa mengutamakan kepentingan masyarakat luas.
Dari kilas balik di atas, sudah tampak bahwa suatu kebijakan (dipasrahkan kepada mekanisme pasar) yang pernah dikritik dan ternyata telah mengalami kegagalan itu, sangat mengherankan sekarang
malah diulang kembali. Sedang seekor keledai saja tidak akan tersandung oleh batu yang sama.
Dicanangkannya kebijakan diserahkan kepada mekanisme pasar sejak dulupun dipercaya bahwa persaingan akan mampu meningkatkan efisiensi. Dalam hubungannya dengan itu, di bawah ini ada
sebagian kutipan dari pernyataan Margaret Thatcher sebagai kampiun partai Konservatif yang pernah dimuat harian
Media Indonesia 16 Nopember 1995, berikut tuturnya: "Kemajuan ekonomi Indonesia, menurut
Thatcher, terjadi karena sebagian besar kekayaan sumber alamnya. Sebab kalau hanya mengandalkan kekayaan alam saja, mestinya Rusia menjadi negara terkaya di dunia. Penyebab lainnya, adalah karena sistem
kapitalis bebas dibiarkan berkembang".
Selanjutnya, di bawah ini merupakan cuplikan pernyataan Jacques Naveau tentang para cendikiawan atau akademisi yang kurang memahami arus perubahan pembaharuan:
"Meanwhile, academicans ignore the hectic adventures of the market place; their teaching runs the risk of being as remote from present day realities on tomorrow's requirements, as pre-war chemistry or Pre-Keynes
economy".
Dari pendapat-pendapat tersebut di atas, maka untuk sebagian
(partially) sudah dapat dihubung-hubungkan bahwa sejak kebijakan aturan main diserahkan kepada mekanisme pasar dan
mengabaikan arus perubahan menuju ke pembaharuan, maka sebetulnya kita mundur ke zamannya Adam Smith.
Suatu masalah yang juga perlu diluruskan adalah masih adanya pendapat: "Persaingan merupakan cikal-bakalnya atau sumber efisiensi". Untuk meluruskan ini, perlu diangkat kembali pendapat
J. Naveau tentang deregulasi yang memerlukan rule of the game:
"By no means should deregulation be mistaken for anarchy, for what it really brings about is a new type of order, an innovative order
which brings satisfaction to those who rely on it and apply the rules of the
game".
Jadi sudah jelas bahwa deregulasi malah memerlukan regulasi yang merupakan the rule of the game. Selanjutnya dikatakannya:
"But for the air transport market to be a system, where the rules of the game
called competition could be applied evenly, the nationalistic barriers raised through a dense network of international convention would have to be removed. Worldwide, the system as it existed before deregulation was a
non-market".
Dari penjelasan pendapat tersebut di atas dapat dikatakan bahwa sistem sebelum kebijakan deregulasi adalah bukan pasar. Dengan kata lain kebijakan diserahkan kepada mekanisme pasar adalah sama
dengan menyerahkan aturan mainnya kepada suatu ruang hampa, yang tidak jelas bentuk dan wujudnya, yang akhirnya hanya
mengembangkan ketidak-pastian bidang usahanya.
Selanjutnya di bawah ini dicoba untuk meluruskan masalah paradigma tentang efisiensi, berhubung masih kuatnya pendapat bahwa efisiensi seolah-olah hanya bisa dicapai dengan adanya
persaingan. Pendapat klasik semacam itu jelas tidak keliru sama sekali, dengan catatan, bila paradigma klasik itu diaktualisasikan pada sistem ekonomi era Adam Smith. Yang perlu dipertanyakan adalah, apakah
efisiensi tidak bisa dicapai bila tidak ada persaingan.
Untuk mencari solusinya, sekali lagi akan dikutip pendapat Jacques Naveau sebagai berikut:
"Here again, the misconception is a result of the reasoning. The United States market is
homogeneous, while the worldwide market of air transport is far from that. In the United States, a unique executive power exercises authority, one legislation prevails, a supreme court arbitrates jurisdictional
differences, interstate commerce is regulated, and all air carriers are privately
owned".
Selanjutnya dikatakannya: "It is therefore possible to regulate the system with an efficiency totally incomparable with that of a fragmented international community of sovereign
countries".
Terhadap dua paradigma yang tampaknya saling berseberangan itu, tidak luput pendapat Aurallio Peccei di atas (lihat topi makalah), bahwa 'Bedanya terletak pada kenyataan bahwa hubungannya
dengan masa kini adalah baru sama sekali'.
Tiga puluh dua tahun (1968-2000) lamanya terbuang dengan percuma, akibat dilaksanakannya kebijakan-kebijakan yang berlandaskan paradigma yang tidak relevan dan yang klasik. Tidak terbilang jumlah
biaya anak bangsa terbuang dengan percuma, seperti puluhan pesawat udara yang terparkir di
Killing Fields bandara Kemayoran tempo
doeloe. Termasuk ratusan SDM penerbangan yang sudah sangat dewasa dan
berpengalaman yang terpaksa harus exodus ke negara-negara lain yang justru menjadi pesaing dari maskapai penerbangan nasional kita.
Apakah hal ini akan terulang lagi. Belum jelas. Namun yang jelas, bila ini terjadi, akan lebih tinggi harganya.
(Cartono Soejatman)