ANGKASA N0.12 SEPTEMBER 2000 TAHUN X  

Tersumbatnya Arus Perubahan


  Laporan Utama
Airline
Cakrawala
Ekonomi
Fenomena
Hobi
Kolom
Kokpit
Kisah Nyata
Liputan Khusus
Lukisan Dirgantara
Lobi
Notam
Militer
Ordirga
Origami
Opini
Profil
Seabad Kedirgantaraan
Siapa-siapa
Wawancara

Rate our site
@ SearchIndonesia

 
EKONOMI  

Tersumbatnya Arus Perubahan

Memang, kita harus berubah karena masa depan tidak lagi seperti yang biasanya kita alami selama ini. Bedanya terletak pada kenyataan bahwa hubungannya dengan masa kini adalah baru sama sekali. (terjemahan dari: Aurellio Peccei)

Airbus A310 AWAir Airbus A310 maskapai baru AWAir/Foto: Angkasa/D.N. Yusuf

Bila kita cermati kilas balik kurang lebih 35 tahun ke belakang maka selama kurun waktu itu telah berlangsung berbagai perubahan mendasar di berbagai bidang, termasuk bidang angkutan udara niaga. Sedang perubahan itu sendiri meliputi aspek politik, ekonomi, hukum maupun sosial budaya. Arus perubahan masing-masing aspeknya datang tidak secara bersamaan, meski waktu itu sudah terdapat tanda-tanda bahwa aspek-aspeknya tidak berdiri sendiri, namun berhubungan erat antara yang satu dan yang lainnya.

Di bidang penerbangan misalnya, disebabkan oleh sikap yang meremehkan, mengabaikan bahkan sampai menganggap sepi arus perubahan tersebut, maka sikap seperti itu mengakibatkan kebodohan atau kedunguan. Salah konsep-konsep maupun paradigma yang digunakan ternyata, yang akhirnya menjadi akar dari sikap keliru atau keputusan kebijakan-kebijakan yang tidak efektif.

Kebijakan keliru

Tidak lama setelah dicanangkannya kebijakan A Multi Airline System pada tahun 1968, maka diterbitkannya sejumlah KepMen yang dimaksud untuk mengatur Rule of the Game, atau aturan main dari industri-industrinya. Terdapat suatu keanehan dalam pengaturannya itu, karena yang dicoba diatur adalah rute-rute penerbangan dengan klasifikasinya masing-masing seperti rute utama, rute daerah dan rute perintis, yang mungkin juga dimaksud sebagai rute pengumpan.

Dari ini saja sudah tampak ketidak-laziman, karena di negara manapun, terutama di AS yang umumnya diatur adalah para pelakunya, yakni maskapai penerbangannya yang diklasifikasikan sebagai Trunk Air Carriers, yang sejak ADA-1978 bernama US Majors. Demikian pula dengan Local Service Air Carriers yang kemudian bernama US Nationals. Sedang Third-level Air Carriers Commuters telah berkembang menjadi large regionals, medium regionals dan small regionals yang juga masih diklasifikasikan sebagai Commuters.

Yang sangat mengherankan adalah, bahwa paradigma kebijakan yang tidak relevan dan tidak lazim itu sampai kini masih tetap dipertahankan. Kenyataan itu membuat kesan bahwa reformasi belum 'menyentuh' atau belum dilaksanakan secara konsisten di bidang penerbangan. Dan tidak bisa disalahkan bila tetap dipertahankannya paradigma 'status quo' itu diduga merupakan upaya untuk mempertahankan berlangsungnya KKN yang menguntungkan oknum-oknum birokrat.

Konsep klasik

Menyerahkan kebijakan Rules of the Game industri-industri kepada' mekanisme pasar' merupakan kebijakan klasik dan pengulangan kembali dari kebijakan sejak Multi Airline System 1968, dan telah mengalami kegagalan total.

Pada suatu seminar bertemakan "Hukum Pengangkutan Udara' yang diselenggarakan selama tiga hari (13-15 Desember 1977), Capt. H.M. Syafei, seorang pakar ekonomi angkutan udara dalam makalahnya dengan topik "Segi Ekonomi Pengangkutan Udara" menuturkan pendapatnya: "Segi ekonomi dari bidang angkutan udara niaga memang merupakan segi yang amat penting, tak lain karena segi inilah yang merupakan salah satu landasan yang menentukan bagi pertumbuhan dan kelestarian para produsen dan juga bagi manfaat dan kepuasan konsumen dan masyarakat".

Selanjutnya ditambahkannya: "Namun justru jika segi ekonomi ini merupakan hal yang penting, tetapi di bidang angkutan udara niaga terasa tidak adanya perhatian yang memadai. Seolah-olah perikehidupan dunia bisnis angkutan udara niaga dipasrahkan kepada benturan-benturan dan adu kekuatan sesama perusahaan penerbangan baik perusahaan milik pemerintah maupun swasta".

Sedang penulis yang tampil sebagai pembahas, dalam kertas pembahasannya dengan jelas menggaris-bawahi pendapat pakar tersebut. Serta mengusulkan solusinya bahwa sudah diperlukan Regulasi Ekonomi, yakni mengatur 'aturan main' kompetisi yang terkendali maupun monopoli yang terkendali dengan senantiasa mengutamakan kepentingan masyarakat luas.

Dari kilas balik di atas, sudah tampak bahwa suatu kebijakan (dipasrahkan kepada mekanisme pasar) yang pernah dikritik dan ternyata telah mengalami kegagalan itu, sangat mengherankan sekarang malah diulang kembali. Sedang seekor keledai saja tidak akan tersandung oleh batu yang sama.

Dicanangkannya kebijakan diserahkan kepada mekanisme pasar sejak dulupun dipercaya bahwa persaingan akan mampu meningkatkan efisiensi. Dalam hubungannya dengan itu, di bawah ini ada sebagian kutipan dari pernyataan Margaret Thatcher sebagai kampiun partai Konservatif yang pernah dimuat harian Media Indonesia 16 Nopember 1995, berikut tuturnya: "Kemajuan ekonomi Indonesia, menurut Thatcher, terjadi karena sebagian besar kekayaan sumber alamnya. Sebab kalau hanya mengandalkan kekayaan alam saja, mestinya Rusia menjadi negara terkaya di dunia. Penyebab lainnya, adalah karena sistem kapitalis bebas dibiarkan berkembang".

Selanjutnya, di bawah ini merupakan cuplikan pernyataan Jacques Naveau tentang para cendikiawan atau akademisi yang kurang memahami arus perubahan pembaharuan: "Meanwhile, academicans ignore the hectic adventures of the market place; their teaching runs the risk of being as remote from present day realities on tomorrow's requirements, as pre-war chemistry or Pre-Keynes economy".

Dari pendapat-pendapat tersebut di atas, maka untuk sebagian (partially) sudah dapat dihubung-hubungkan bahwa sejak kebijakan aturan main diserahkan kepada mekanisme pasar dan mengabaikan arus perubahan menuju ke pembaharuan, maka sebetulnya kita mundur ke zamannya Adam Smith.

Suatu masalah yang juga perlu diluruskan adalah masih adanya pendapat: "Persaingan merupakan cikal-bakalnya atau sumber efisiensi". Untuk meluruskan ini, perlu diangkat kembali pendapat J. Naveau tentang deregulasi yang memerlukan rule of the game: "By no means should deregulation be mistaken for anarchy, for what it really brings about is a new type of order, an innovative order which brings satisfaction to those who rely on it and apply the rules of the game".

Jadi sudah jelas bahwa deregulasi malah memerlukan regulasi yang merupakan the rule of the game. Selanjutnya dikatakannya: "But for the air transport market to be a system, where the rules of the game called competition could be applied evenly, the nationalistic barriers raised through a dense network of international convention would have to be removed. Worldwide, the system as it existed before deregulation was a non-market".

Dari penjelasan pendapat tersebut di atas dapat dikatakan bahwa sistem sebelum kebijakan deregulasi adalah bukan pasar. Dengan kata lain kebijakan diserahkan kepada mekanisme pasar adalah sama dengan menyerahkan aturan mainnya kepada suatu ruang hampa, yang tidak jelas bentuk dan wujudnya, yang akhirnya hanya mengembangkan ketidak-pastian bidang usahanya.

Selanjutnya di bawah ini dicoba untuk meluruskan masalah paradigma tentang efisiensi, berhubung masih kuatnya pendapat bahwa efisiensi seolah-olah hanya bisa dicapai dengan adanya persaingan. Pendapat klasik semacam itu jelas tidak keliru sama sekali, dengan catatan, bila paradigma klasik itu diaktualisasikan pada sistem ekonomi era Adam Smith. Yang perlu dipertanyakan adalah, apakah efisiensi tidak bisa dicapai bila tidak ada persaingan.

Untuk mencari solusinya, sekali lagi akan dikutip pendapat Jacques Naveau sebagai berikut: "Here again, the misconception is a result of the reasoning. The United States market is homogeneous, while the worldwide market of air transport is far from that. In the United States, a unique executive power exercises authority, one legislation prevails, a supreme court arbitrates jurisdictional differences, interstate commerce is regulated, and all air carriers are privately owned".

Selanjutnya dikatakannya: "It is therefore possible to regulate the system with an efficiency totally incomparable with that of a fragmented international community of sovereign countries".

Terhadap dua paradigma yang tampaknya saling berseberangan itu, tidak luput pendapat Aurallio Peccei di atas (lihat topi makalah), bahwa 'Bedanya terletak pada kenyataan bahwa hubungannya dengan masa kini adalah baru sama sekali'.

Tiga puluh dua tahun (1968-2000) lamanya terbuang dengan percuma, akibat dilaksanakannya kebijakan-kebijakan yang berlandaskan paradigma yang tidak relevan dan yang klasik. Tidak terbilang jumlah biaya anak bangsa terbuang dengan percuma, seperti puluhan pesawat udara yang terparkir di Killing Fields bandara Kemayoran tempo doeloe. Termasuk ratusan SDM penerbangan yang sudah sangat dewasa dan berpengalaman yang terpaksa harus exodus ke negara-negara lain yang justru menjadi pesaing dari maskapai penerbangan nasional kita.

Apakah hal ini akan terulang lagi. Belum jelas. Namun yang jelas, bila ini terjadi, akan lebih tinggi harganya. (Cartono Soejatman)


Laporan Utama | Airline | Cakrawala | Ekonomi | Fenomena | Hobi | Kolom | Kokpit | Kisah Nyata | Liputan Khusus | Lukisan Dirgantara | Lobi | Notam | Militer | Ordirga | Origami | Opini | Profil | Seabad Kedirgantaraan | Siapa-siapa | Wawancara |

Copyright © 1998 Majalah Angkasa. All rights reserved
Designed by
Kompas Cyber Media