Sebelum terjadinya krisis multidimensi yang menyengsarakan dan berkepanjangan ini, pembangunan ekonomi lebih banyak
mengandalkan pada pembangunan dan stabilitas ekonomi makronya. Dengan kata lain stabilitas pembangunan lebih banyak ditentukan oleh
masalah-masalah yang berhubungan dengan APBN, stabilitas nilai tukar mata uang, inflasi, suku bunga perbankan dan lain sebagainya.
Sisi ekonomi makro ini tampaknya kurang diimbangi dengan sisi ekonomi mikronya yang dirasakan kurang sekali mendapat
perhatian sebagaimana lazimnya. Sisi ekonomi mikronya biasanya dihubungkan dengan ekonomi sektor riil yang sangat beraneka ragam
bentuk, jenis, misi maupun 'aturan main' atau etika bisnisnya. Secara lebih sederhana, mungkin dapat dikatakan bahwa ekonomi makro
lebih banyak berhubungan dengan masalah moneter, sedang ekonomi mikro dengan masalah fiskal.
Dalam upaya mencari solusi 'pemulihan ekonomi' sekarang ini telah muncul sejumlah gagasan-gagasan maupun
pertanyaan, "Apakah tidak sebaiknya BUMN-BUMN yang sekarang
ditangani oleh satu lembaga, dikembalikan saja kepada
Departemen teknisnya." Solusinya juga bisa dicari pada jawaban atas pertanyaan, "Apakah masih relevan untuk melanjutkan
atau mempertahankan dikotomi antara BUMN dan Non-BUMN".
Untuk itu, penulis akan kembali mengangkat pemikiran penulis yang pernah disajikan melalui sebuah kolom berjudul:
"Diperlukan Pemilahan yang Lebih Jelas"
(Angkasa, Agustus 1991). Inilah cuplikannya: "Di sektor riil terdapat kesan bahwa pengertian
dan pemahaman asas-asas 'Kepentingan Umum' tidaklah semudah mengucapkannya. Asas kepentingan umum merupakan asas yang
biasanya 'melekat' pada jenis usaha public
utility. Mengapa? Karena sifat-sifat alamiahnya yang cenderung 'merusak' akibat persaingan
bebas public utility-nya. Maka public utility dipandang dan diperlukan sebagai monopoli alamiah. Monopoli alamiah ini ditandai oleh
pelayanan jasa atau service dari public utilities, dimana sebagian besar dikonsumsi di rumah-rumah tinggal atau tempat yang biasanya
berlangsung kegiatan ekonomi atau kegiatan usaha sebagai
places of business. Keadaan seperti itu, mengakibatkan terjadinya ketergantungan
yang melekat dari konsumen pada utility-nya. Dan bagi masyarakat kebanyakan tidaklah mudah bahkan mungkin juga mustahil untuk
mencari subtitusi utility sejenis lainnya.
Disebabkan adanya ketergantungan yang melekat dan kemustahilan mencari subtitusi itulah, meskipun terdapat lebih dari
satu perusahaan yang menyediakan utility sejenis, maka 'intervensi' berupa regulasi oleh lembaga terkait yang melaksanakan fungsinya
demi kepentingan umum, adalah memperkecil kemungkinan timbulnya konflik antara dua kepentingan yang berlawanan yakni
the public vs the utility.
Berhubung adanya Ruinous nature of public utility
competition maka persaingan bebas diserahkan kepada mekanisme pasar
biasanya tidak dikenal dan sebaiknya tidak dianjurkan. Yang umumnya lebih dikenal adalah
regulated competition atau persaingan yang dikendalikan. Demikian pula, bila suatu wilayah dimana persaingan yang dikendalikan antar perusahaan public utility yang
menyediakan utility sejenis dan hanya akan menjadi kendala bagi upaya pencapaian efisiensi dan efektivitas yang optimal dari sarana
maupun prasarananya, maka sebaiknya akan lebih relevan bila hanya sebuah perusahaan public utility yang beroperasi sebagai
perusahaan monopoli yang dikendalikan atau regulated
monopoly.
Oleh karena itu, baik untuk regulated
competition maupun untuk regulated monopolies, intervensi lembaga negara terkait
berupa regulasi berikut ketentuan-ketentuan lainnya adalah untuk menjaga kemungkinan timbulnya ekses-ekses (seperti
berbagai penyalahgunaan, penyelewengan, pelecehan) yang bila didiamkan hanya akan mendatangkan kerugian-kerugian yang pada tahap
akhirnya dibebankan pada masyarakat luas atau konsumen.
Dengan demikian, bagi perusahaan public utility seperti PLN, PAM, TELKOM, BBM, Gas yang dikemas maupun yang dipipakan
ke rumah-rumah, perusahaan angkutan umum dan perusahaan angkutan udara yang biasanya juga dikategorikan sebagai public utility,
bobot intervensi berupa peraturan dan ketentuan lembaga terkaitnya, sebaiknya lebih ditekankan pada jenis atau sifat dan fungsi industrinya,
dan tidak harus dikaitkan kepada kepemilikan industrinya.
Selain itu, adanya upaya untuk menyamaratakan segenap badan usaha yang bernaung di bawah panji-panji BUMN, baik
yang dikategorikan sebagai regulated
business seperti public utility termasuk angkutan udara, maupun yang
non-regulated business (seperti perusahaan perdagangan biasa pada umumnya, impor-ekspor, perusahaan manufaktur dll.), melalui regulasi yang diberlakukan bagi
seluruh BUMN, atau menggunakan parameter R-entabilitas, L-ikuiditas dan S-olvabilitas untuk mengukur 'sehat tidaknya' keadaan
perusahaan, akhirnya hanya merupakan upaya yang tidak relevan. Mengapa? Karena suatu peraturan seragam yang diberlakukan bagi seluruh
BUMN, tidak perlu diragukan lagi, dalam tahap tertentu sudah bisa dipastikan akan terbentur bahkan kemungkinan akan
mandeg dalam menghadapi masalah yang lebih mikro sifatnya. Dimana masalah mikro tersebut justru merupakan
the basic operational performances dari
jenis perusahaan bersangkutan. Demikian cuplikan materi kolom tersebut.
Esensinya adalah, bahwa untuk bidang usaha public utility khususnya intervensi negara berupa regulasi ekonomi yang
mempunyai kekuatan hukum yang lazim disebut hukum ekonomi. Di bidang usaha penerbangan dikenal sebagai Air Carrier Economic Regulation.
Pasal-pasalnya merupakan rambu-rambu, aturan main yang jelas dan tegas serta etika berbisnis yang benar menurut ukuran kuantitas
maupun kualitas bagi jenis perusahaan public utility tertentu. Dengan kata lain, setiap jenis (bukan pemilikan) perusahaan public utility,
memiliki hukum ekonomi masing-masing. Selain dari itu, aturan main yang jelas dan tegas dimaksudkan untuk mencegah munculnya
dan berkembangnya berbagai bentuk jenis KKN yang hanya akan merugikan kepentingan orang banyak. Demikian pula, hukum ekonomi
secara hukum akan mampu membuktikan siapa-siapa yang telah melakukan KKN dengan melaksanakan asas-asas 'pembuktian terbalik'.
Dari penjelasan di atas, teridentifikasi bahwa hukum ekonomi merupakan hukum yang populis maupun humanis, karena
hukumnya senantiasa mengutamakan perhatian, kepedulian maupun keberpihakan kepada kepentingan orang banyak atau masyarakat luas.
(Cartono Soejatman)