ANGKASA N0.1 OKTOBER 2000 TAHUN XI  

Hukum yang Populis


  Laporan Utama
Aerobatik
Cakrawala
Ekonomi
Fenomena
Kolom
Kokpit
Kisah Nyata
Lukisan Dirgantara
Lobi
Militer
Notam
Ordirga
Origami
Opini
Profil
Peristiwa
Seabad Kedirgantaraan
Siapa-siapa
Teknologi

Rate our site
@ SearchIndonesia

 
KOLOM  

Hukum yang Populis

Sebelum terjadinya krisis multidimensi yang menyengsarakan dan berkepanjangan ini, pembangunan ekonomi lebih banyak mengandalkan pada pembangunan dan stabilitas ekonomi makronya. Dengan kata lain stabilitas pembangunan lebih banyak ditentukan oleh masalah-masalah yang berhubungan dengan APBN, stabilitas nilai tukar mata uang, inflasi, suku bunga perbankan dan lain sebagainya. Sisi ekonomi makro ini tampaknya kurang diimbangi dengan sisi ekonomi mikronya yang dirasakan kurang sekali mendapat perhatian sebagaimana lazimnya. Sisi ekonomi mikronya biasanya dihubungkan dengan ekonomi sektor riil yang sangat beraneka ragam bentuk, jenis, misi maupun 'aturan main' atau etika bisnisnya. Secara lebih sederhana, mungkin dapat dikatakan bahwa ekonomi makro lebih banyak berhubungan dengan masalah moneter, sedang ekonomi mikro dengan masalah fiskal.

Dalam upaya mencari solusi 'pemulihan ekonomi' sekarang ini telah muncul sejumlah gagasan-gagasan maupun pertanyaan, "Apakah tidak sebaiknya BUMN-BUMN yang sekarang ditangani oleh satu lembaga, dikembalikan saja kepada Departemen teknisnya." Solusinya juga bisa dicari pada jawaban atas pertanyaan, "Apakah masih relevan untuk melanjutkan atau mempertahankan dikotomi antara BUMN dan Non-BUMN".

Untuk itu, penulis akan kembali mengangkat pemikiran penulis yang pernah disajikan melalui sebuah kolom berjudul: "Diperlukan Pemilahan yang Lebih Jelas" (Angkasa, Agustus 1991). Inilah cuplikannya: "Di sektor riil terdapat kesan bahwa pengertian dan pemahaman asas-asas 'Kepentingan Umum' tidaklah semudah mengucapkannya. Asas kepentingan umum merupakan asas yang biasanya 'melekat' pada jenis usaha public utility. Mengapa? Karena sifat-sifat alamiahnya yang cenderung 'merusak' akibat persaingan bebas public utility-nya. Maka public utility dipandang dan diperlukan sebagai monopoli alamiah. Monopoli alamiah ini ditandai oleh pelayanan jasa atau service dari public utilities, dimana sebagian besar dikonsumsi di rumah-rumah tinggal atau tempat yang biasanya berlangsung kegiatan ekonomi atau kegiatan usaha sebagai places of business. Keadaan seperti itu, mengakibatkan terjadinya ketergantungan yang melekat dari konsumen pada utility-nya. Dan bagi masyarakat kebanyakan tidaklah mudah bahkan mungkin juga mustahil untuk mencari subtitusi utility sejenis lainnya.

Disebabkan adanya ketergantungan yang melekat dan kemustahilan mencari subtitusi itulah, meskipun terdapat lebih dari satu perusahaan yang menyediakan utility sejenis, maka 'intervensi' berupa regulasi oleh lembaga terkait yang melaksanakan fungsinya demi kepentingan umum, adalah memperkecil kemungkinan timbulnya konflik antara dua kepentingan yang berlawanan yakni the public vs the utility.

Berhubung adanya Ruinous nature of public utility competition maka persaingan bebas diserahkan kepada mekanisme pasar biasanya tidak dikenal dan sebaiknya tidak dianjurkan. Yang umumnya lebih dikenal adalah regulated competition atau persaingan yang dikendalikan. Demikian pula, bila suatu wilayah dimana persaingan yang dikendalikan antar perusahaan public utility yang menyediakan utility sejenis dan hanya akan menjadi kendala bagi upaya pencapaian efisiensi dan efektivitas yang optimal dari sarana maupun prasarananya, maka sebaiknya akan lebih relevan bila hanya sebuah perusahaan public utility yang beroperasi sebagai perusahaan monopoli yang dikendalikan atau regulated monopoly.

Oleh karena itu, baik untuk regulated competition maupun untuk regulated monopolies, intervensi lembaga negara terkait berupa regulasi berikut ketentuan-ketentuan lainnya adalah untuk menjaga kemungkinan timbulnya ekses-ekses (seperti berbagai penyalahgunaan, penyelewengan, pelecehan) yang bila didiamkan hanya akan mendatangkan kerugian-kerugian yang pada tahap akhirnya dibebankan pada masyarakat luas atau konsumen.

Dengan demikian, bagi perusahaan public utility seperti PLN, PAM, TELKOM, BBM, Gas yang dikemas maupun yang dipipakan ke rumah-rumah, perusahaan angkutan umum dan perusahaan angkutan udara yang biasanya juga dikategorikan sebagai public utility, bobot intervensi berupa peraturan dan ketentuan lembaga terkaitnya, sebaiknya lebih ditekankan pada jenis atau sifat dan fungsi industrinya, dan tidak harus dikaitkan kepada kepemilikan industrinya.

Selain itu, adanya upaya untuk menyamaratakan segenap badan usaha yang bernaung di bawah panji-panji BUMN, baik yang dikategorikan sebagai regulated business seperti public utility termasuk angkutan udara, maupun yang non-regulated business (seperti perusahaan perdagangan biasa pada umumnya, impor-ekspor, perusahaan manufaktur dll.), melalui regulasi yang diberlakukan bagi seluruh BUMN, atau menggunakan parameter R-entabilitas, L-ikuiditas dan S-olvabilitas untuk mengukur 'sehat tidaknya' keadaan perusahaan, akhirnya hanya merupakan upaya yang tidak relevan. Mengapa? Karena suatu peraturan seragam yang diberlakukan bagi seluruh BUMN, tidak perlu diragukan lagi, dalam tahap tertentu sudah bisa dipastikan akan terbentur bahkan kemungkinan akan mandeg dalam menghadapi masalah yang lebih mikro sifatnya. Dimana masalah mikro tersebut justru merupakan the basic operational performances dari jenis perusahaan bersangkutan. Demikian cuplikan materi kolom tersebut.

Esensinya adalah, bahwa untuk bidang usaha public utility khususnya intervensi negara berupa regulasi ekonomi yang mempunyai kekuatan hukum yang lazim disebut hukum ekonomi. Di bidang usaha penerbangan dikenal sebagai Air Carrier Economic Regulation. Pasal-pasalnya merupakan rambu-rambu, aturan main yang jelas dan tegas serta etika berbisnis yang benar menurut ukuran kuantitas maupun kualitas bagi jenis perusahaan public utility tertentu. Dengan kata lain, setiap jenis (bukan pemilikan) perusahaan public utility, memiliki hukum ekonomi masing-masing. Selain dari itu, aturan main yang jelas dan tegas dimaksudkan untuk mencegah munculnya dan berkembangnya berbagai bentuk jenis KKN yang hanya akan merugikan kepentingan orang banyak. Demikian pula, hukum ekonomi secara hukum akan mampu membuktikan siapa-siapa yang telah melakukan KKN dengan melaksanakan asas-asas 'pembuktian terbalik'.

Dari penjelasan di atas, teridentifikasi bahwa hukum ekonomi merupakan hukum yang populis maupun humanis, karena hukumnya senantiasa mengutamakan perhatian, kepedulian maupun keberpihakan kepada kepentingan orang banyak atau masyarakat luas. (Cartono Soejatman)



Laporan Utama | Aerobatik | Cakrawala | Ekonomi | Fenomena | Kolom | Kokpit | Kisah Nyata | Lukisan Dirgantara | Lobi | Militer | Notam | Ordirga | Origami | Opini | Profil | Peristiwa | Seabad Kedirgantaraan | Siapa-siapa | Teknologi |

Copyright © 1998 Majalah Angkasa. All rights reserved
Designed by
Kompas Cyber Media